Beruntung, polisi akhirnya berhasil menangkap komplotan wanita pencuri itu pada Senin (8/11/2021).
Saat dimintai keterangan, terungkap bahwa kawanan wanita pencuri itu telah berhasil menjual 2 sepeda motor dari hasil curian mereka.
Dengan tanpa surat kendaraan, masing-masing sepeda motor hasil curian tersebut dijual sebesar Rp 5 juta dan Rp 2 juta.
Rico Fernanda mengatakan, 5 kawanan wanita pencuri itu nekat melakukan aksi pencurian demi memenuhi kebutuhan hidup.
“Mereka nekat melakukan pencurian sepeda motor untuk memenuhi biaya hidupnya, seperti untuk bayar kontrakan rumah dan lainnya,” kata Rico.
Akibat perbuatannya itu, kelima pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(*)