Find Us On Social Media :

Heboh Pemuda di Semarang Tewas Jatuh dari Lantai 6 Hotel, Pihak Kepolisian Temukan Kejanggalan hingga Akhirnya Ciduk Rekan Korban

By Bella Ayu Kurnia Putri, Rabu, 10 November 2021 | 10:49 WIB

Lingkaran merah menampakkan sebuah jendela pecah yang merupakan TKP seorang pria terjun dari lantai 6 sebuah hotel di Kota Semarang, belum lama ini.

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Seorang pemuda di Semarang tewas usai jatuh dari lantai 6 sebuah hotel.

Melansir dari Tribun Jateng, korban yang berinisial CB (24) terjatuh dari kamar 602 hotel Grand Candi yang ada di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Candisari, Minggu (7/11/2021) malam.

Kapolsek Candisari, Iptu Handri Kristanto mengatakan sebelumnya korban dan ketiga temannya sempat minum-minum di sebuah cafe.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata korban dengan tiga temannya awalnya minum-minum di sebuah cafe," kata Handri dikutip Grid.ID dari Tribun Jateng, Selasa (9/11/2021).

Lalu karena mabuk, mereka memutuskan untuk menginap di hotel.

Dari pernyataan saksi, sesampainya di kamar hotel korban memiliki ancang-ancang untuk menabrak kaca kamar.

"Setelah jatuh ketiga saksi tersebut langsung turun ke bawah mengecek korban. Setelah mengetahui korban langsung lapor ke receptionis," paparnya.

Baca Juga: Bukan karena Mabuk, Penyebab Advokat Muda di Semarang Jatuh dari Lantai 6 Kamar Hotel Akhirnya Terkuak, Polisi Ungkap Hal Mengejutkan Ini

Namun dikutip dari Kompas.com, dari hasil olah TKP pihak kepolisian menemukan kejanggalan.

Korban diduga sengaja didorong oleh pelaku dan membuat kaca di kamar hotel pecah.

Ternyata pelaku dari peristiwa tersebut adalah rekan korban sendiri yakni MA (23).

Diduga keduanya sempat cekcok, MA lalu mendorong CB dari lantai 6 hotel tersebut.

"Pada saat pelaku duduk di pinggir tempat tidur, korban mendekati pelaku dan pelaku mendorong korban ke arah kaca jendela yang ada di kamar hingga mengakibatkan kaca pecah dan korban terjatuh di balkon lantai 2 hingga korban meninggal dunia," jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (9/11/2021).

MA juga sudah diamankan oleh Uni Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada Senin (8/11/2021).

Lantaran tindak kejahatannya itu, MA dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana soal tindak pidana pembunuhan atau karena kealpaannya menyebabkan matinya orang dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Tragis! Perempuan Muda Tewas di Hotel Lantaran Dibunuh Pelanggan Sendiri, sang Kekasih Malah Kabur dengan Mucikari karena Alasan Ini

 

 

(*)