Ya, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) yang menjadi saksi kunci kasus ini lah yang dimaksud oleh Kombes Pol Erdi.
Hal itu berkaitan dengan keterangan Danu yang selalu berubah-ubah.
Selain itu, pernyataan Danu yang mengaku diperintah oleh Banpol untuk menguras bak mandi di TKP tersebut menurut Kombes Pol Erdi tak bisa dibuktikan.
Ya, ia berpendapat bahwa kasus yang mulai menyerucut dan mengarah ke seseorang ini menimbulkan kepanikan di hati saksi.
"Kita tetap percaya pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang," kata dia.
"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," lanjutnya.
Dirinya juga berharap agar publik tidak serta merta percaya dengan apa yang disampaikan di luaran.
"Jadi, tidak usah mendengar hal lain dari Banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
(*)