Find Us On Social Media :

Tubagus Joddy Kini Sandang Status Sebagai Tersangka, Apa Saja Hukuman yang Menanti Sopir Vanessa Angel?

By Bella Ayu Kurnia Putri, Kamis, 11 November 2021 | 07:43 WIB

Kolase foto Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan Tubagus Joddy

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Tubagus Joddy kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di tol Jombang, Jawa Timur pada Kamis (4/11/2021).

Dalam kecelakaan tersebut, putra semata wayang Vanessa Angel, Gala Sky, baby sitter, dan sang sopir berhasil selamat.

Melansir dari Tribunnews.com, Tubagus Joddy mengakui bahwa dia sempat bermain ponsel saat menyetir.

"Iya katanya begitu saat interogasi," kata Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com via Antara, Sabtu (6/11/2021).

Selain memakai handphone saat menyetir, Tubagus Joddy juga mengakui bahwa dirinya ngebut saat berkendara.

Tak tanggung-tanggung, sopir Vanessa Angel itu menjalankan mobilnya dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam.

Baca Juga: Resmi! Supir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Pasal yang Menjeratnya

"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," tuturnya.

Lalu mengutip dari Kompas.com, Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan, Tubagus yang kini telah jadi tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran, dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Sebagai diketahui Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjerat pelakunya dengan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun.

Berikut bunyi Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 mempunyai jerat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga: Satu Indonesia Auto Terhenyak, Foto Andrew White yang Satu Ini Disebut Plek Ketiplek dengan Almarhum Bibi Andriansyah: Seperti Lihat Papinya Gala...

Pasal 310 Ayat 4 itu berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Penetapan Tubagus Joddy ini sebagai tersangka telah berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," terangnya.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," imbuhnya.

Setelah ini tahap selanjutnya yang dilakukan pihak Kejaksaan adalah melakukan penelitian berkas.

 

 

(*)