Find Us On Social Media :

Lakukan 3 Kesalahan Ini, Tubagus Joddy Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka atas Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Sopir sang Artis Terancam Dikenai Pasal dan Hukuman Ini

By Rizqy Rhama Zuniar, Kamis, 11 November 2021 | 08:09 WIB

Tubagus Joddy resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus kecelakaan Vanessa Angel.

Mengutip dari Kompas.com, Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan, Tubagus Joddy sementara dijerat Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," kata Imran yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (11/11/2021).

Berdasarkan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tubagus Joddy terancam dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,-.

Sedangkan menurut Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ia terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,-.

(*)