Mengutip dari Kompas.com, Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan, Tubagus Joddy sementara dijerat Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," kata Imran yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (11/11/2021).
Berdasarkan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tubagus Joddy terancam dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,-.
Sedangkan menurut Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ia terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,-.
(*)