Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Seorang balita berumur 4 tahun di Surabaya meninggal di tangan ibunya sendiri.
Melansir dari Surya.co.id, balita yang berinisial MTP ini tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya lantaran dipukul oleh sang ibu yakni AS.
Peristiwa memilukan itu terungkap pada Selasa (9/11/2021).
Semuanya berawal dari kecurigaan nenek MTP yakni MJT.
MJT lah yang mendapati bahwa tubuh cucunya itu penuh dengan luka lebam.
Hingga akhirnya MJT melaporkan kecurigaannya tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kami akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, dikutip Grid.ID dari Surya.co.id, Rabu (10/11/2021).
Lalu mengutip dari Kompas.com, diketahui bahwa MTP adalah warga Simokerto, Surabaya.
Setelah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari ibu, ayah, dan nenek korban, pihak kepolisian akhirnya menetapkan ibu AS sebagai tersangka.
AS diduga sebagai pelaku tunggal terhadap kasus tindak pidana kekerasan terhadap MTP.
"Ya, hasil interogasi ditemukan bukti bahwa AS (ibu korban) diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak," jelas Mirzal dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Mirzal menambahkan bahwa AS juga telah mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut.
Usut punya usut, AS mengaku emosi lantaran korban sering buang air besar di celana.
Selain itu pelaku juga bertambah emosi karena korban sering menggangu adiknya juga.
"Motif tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap anaknya, diduga karena rasa emosi dan kesal yang tidak terkontrol. Dikarenakan korban susah dikasih tahu terkait sering buang air besar di celana, dan sering mengganggu anak tersangka (adik korban) yang masih balita," paparnya.
AS pun dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
(*)