Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Doddy Sudrajat, ayah Vanessa Angel tidak kuasa menahan air mata saat acara pengajian digelar untuk mendiang putrinya dan suami, Bibi Ardiansyah.
Doddy Sudrajat menyebut, tangisannya keluar begitu saja karena teringat kenangan akan Vanessa Angel.
"Tangis saya juga pecah ya dengan acara tadi, melihat slide-slidenya Vanessa," ungkap Doddy saat dijumpai di acara pengajian di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
"Banyak hal-hal yang tidak bisa saya lupakan meskipun saya pernah terpisahkan sama Vanessa," paparnya menjelaskan.
"Akhirnya satu tahun ini balik lagi ke saya dengan pribadi yang lebih baik lagi, sayang sama keluarga," sambungnya.
Doddy memang melihat perubahan berarti dalam diri Vanessa dan bahkan bercita-cita melakukan ibadah ke tanah suci bersama sang anak.
Akan tetapi hal itu tidak tercapai, sampai akhirnya ajal menjemput Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
"Saya ingin umroh sebenarnya sama dia, tapi saya belum ucapkan ke Vanessa, saya melihat kepribadiannya sudah bagus," ungkap Doddy.
"Akhlaknya sudah bagus, saya pengen sekali (umrah bareng), itu yang belum terlaksana sampe akhirnya kecelakaan maut itu terjadi," imbuhnya menyimpulkan.
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer (Km) 673, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.
Dalam kecelakaan, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia, sementara 3 orang lainnya, termasuk anak, asisten, sopir, mengalami luka-luka.
Adapun, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021).
Dalam tragedi maut tersebut, kendaraan yang dinaiki Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menabrak pembatas beton sebelah kiri, karena sopir diduga mengantuk.
Seperti telah diberitakan, Tubagus Joddy Pramas yang merupakan sopir mobil Vanessa Angel, kini telah menjadi tersangka.
Kepada polisi, pria berusia 24 tahun itu mengakui telah bermain ponsel sebelum kecelakaan dan melaju di kecepatan 120 Km/jam.
Tubagus dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara menanti maksimal 6 tahun.
(*)