Find Us On Social Media :

Sopir Kecelakaan Maut Resmi Jadi Tersangka, Ayah Vanessa Angel Beri Tanggapan

By Daniel Ahmad, Kamis, 11 November 2021 | 09:51 WIB

Vanessa Angel bersama sang ayah Doddy Sudrajat.

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, berkomentar terkait status tersangka Tubagus Joddy, sopir kecelakaan maut yang menewaskan putrinya dan suami, Bibi Ardiansyah.

Menurut Doddy Sudrajat, pihak keluarga Vanessa Angel sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib terkait kasus kecelakaan ini.

"Kalau tanggapan kami dari keluarga ya kami serahkan proses hukum Joddy ini kepada Polda Jatim," kata Doddy saat dijumpai di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).

"Kita menunggu aja ya, yang pasti ada pasalnya ya bang, walaupun kami keluarga tidak menuntut, pasti dia udah kena pasal," sambungnya menambahkan.

Berkomentar soal status tersangka Tubagus Joddy, kuasa hukum keluarga Vanessa Angel yang menemani Doddy, Milano Lubis, memiliki penilaiannya sendiri.

Menurut Milano, terdapat unsur kesengajaan dalam kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa dan Bibi karena sang sopir bermain handphone saat mengendara.

"Dari awal saya bilang saya tidak setuju dengan adanya kekhilafan dan kelalaian, karena dengan dia membuat video itu ada unsur kesengajaan," tutur Milano.

Baca Juga: Tangisnya Pecah Saat Pengajian Digelar untuk Mendiang Vanessa Angel, Sang Ayah: Banyak Hal yang Tidak Bisa Saya Lupakan

"Karena dia membuat konten dengan kecepatan seperti itu, itu ada unsur kesengajaan, menurut saya," imbuhnya menyimpulkan.

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer (Km) 673, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.

Dalam kecelakaan, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia, sementara 3 orang lainnya, termasuk anak, asisten, dan sopir mengalami luka-luka.

Adapun, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021).

Dalam tragedi maut tersebut, kendaraan yang dinaiki Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menabrak pembatas beton sebelah kiri, karena sopir diduga mengantuk.

Seperti telah diberitakan, Tubagus Joddy Pramas yang merupakan sopir mobil Vanessa Angel kini telah menjadi tersangka.

Baca Juga: Sifat Asli Vanessa Angel Sebelum Meninggal Dunia Terungkap, Sang Ayah Beberkan Rencana Mulia yang Tidak Terlaksana

Kepada polisi, pria berusia 24 tahun itu mengakui telah bermain ponsel sebelum kecelakaan dan melaju di kecepatan 120 Km/jam.

Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara menanti maksimal 6 tahun.

(*)