Find Us On Social Media :

Mantan Kuasa Hukum Vanessa Angel Ingin Tersangka Tubagus Joddy Dikenakan Pasal Berlapis, Ini Alasannya

By Daniel Ahmad, Kamis, 11 November 2021 | 10:16 WIB

Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat bersama istri dan pengacara Milano Lubis saat ditemui di acara pengajian di Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).

"Karena dia membuat konten dengan kecepatan seperti itu, itu ada unsur kesengajaan, menurut saya," imbuhnya menyimpulkan.

Rencananya, Milano sendiri bakal terbang ke Surabaya untuk mengecek kelengkapan berkas-berkas.

"Mungkin minggu depan saya akan ke Surabaya, saya akan pelajari dulu seperti apa dari pihak Polda Jatim untuk kelengkapan berkasnya sampai ke kejaksaan," imbuhnya menyimpulkan.

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer (Km) 673, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.

Dalam kecelakaan, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia, sementara 3 orang lainnya, termasuk anak, asisten, dan sopir, mengalami luka-luka.

Adapun, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021).

Dalam tragedi maut tersebut, kendaraan yang dinaiki Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menabrak pembatas beton sebelah kiri, karena sopir diduga mengantuk.

Baca Juga: Tangisnya Pecah Saat Pengajian Digelar untuk Mendiang Vanessa Angel, Sang Ayah: Banyak Hal yang Tidak Bisa Saya Lupakan

Seperti telah diberitakan, Tubagus Joddy Pramas yang merupakan sopir mobil Vanessa Angel, kini telah menjadi tersangka.

Kepada polisi, pria berusia 24 tahun itu mengakui telah bermain ponsel sebelum kecelakaan dan melaju di kecepatan 120 Km/jam.

Tubagus dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara menanti maksimal 6 tahun.

(*)