Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Milano Lubis, mantan pengacara Vanessa Angel, ingin sopir yang menjadi tersangka kasus kecelakaan maut mantan kliennya dan suami, Bibi Ardiansyah itu, dituntut dengan hukuman maksimal.
Tidak hanya itu, Milano Lubis menilik kemungkinan Tubagus Joddy bisa dikenakan pasal berlapis.
"Kita penginnya si sopir ini bisa dituntut semaksimal mungkin, teman-teman bilang ancamannya 6 tahun," kata Milano saat ditemui di acara pengajian, di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
"Kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi buat dakwaaannya, kita penginnya berlapis," sambungnya menambahkan.
Berkomentar soal status tersangka Tubagus Joddy, kuasa hukum keluarga Vanessa Angel yang menemani Doddy, Milano Lubis, memiliki penilaiannya sendiri.
Menurut Milano, terdapat unsur kesengajaan dalam kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa dan Bibi karena sang sopir bermain handphone saat mengendara.
"Dari awal saya bilang saya tidak setuju dengan adanya kekhilafan dan kelalaian, karena dengan dia membuat video itu ada unsur kesengajaan," tutur Milano.
Baca Juga: Sopir Kecelakaan Maut Resmi Jadi Tersangka, Ayah Vanessa Angel Beri Tanggapan
"Karena dia membuat konten dengan kecepatan seperti itu, itu ada unsur kesengajaan, menurut saya," imbuhnya menyimpulkan.
Rencananya, Milano sendiri bakal terbang ke Surabaya untuk mengecek kelengkapan berkas-berkas.
"Mungkin minggu depan saya akan ke Surabaya, saya akan pelajari dulu seperti apa dari pihak Polda Jatim untuk kelengkapan berkasnya sampai ke kejaksaan," imbuhnya menyimpulkan.
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer (Km) 673, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.
Dalam kecelakaan, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia, sementara 3 orang lainnya, termasuk anak, asisten, dan sopir, mengalami luka-luka.
Adapun, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021).
Dalam tragedi maut tersebut, kendaraan yang dinaiki Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menabrak pembatas beton sebelah kiri, karena sopir diduga mengantuk.
Seperti telah diberitakan, Tubagus Joddy Pramas yang merupakan sopir mobil Vanessa Angel, kini telah menjadi tersangka.
Kepada polisi, pria berusia 24 tahun itu mengakui telah bermain ponsel sebelum kecelakaan dan melaju di kecepatan 120 Km/jam.
Tubagus dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara menanti maksimal 6 tahun.
(*)