Hal tersebut diketahui saat kuasa hukumnya, Susanti Agustina mengonfirmasi pemeriksaan yang dijalani kliennya di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya.
"Oi sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa deh. Dia Datang jam 7 pagi ya," kata Susanti saat dihubungi via telepon.
"Panggilan hari ini sebagai tersangka, bukan saksi lagi. Sudah ditetapkan tersangka," sambungnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Baca Juga: Farhat Abbas Minta Anak Nia Daniaty Tetap Bertanggung Jawab atas Kasus Dugaan Rekrutmen CPNS Bodong