Find Us On Social Media :

Jadi Tersangka Kasus Rekrutmen CPNS Bodong, Pihak Anak Nia Daniaty Kekeuh Sebut Mantan Guru SMA-nya Terlibat

By Daniel Ahmad, Kamis, 11 November 2021 | 12:44 WIB

Olivia Nathania, anak Nia Daniaty jadi tersangka.

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Olivia Nathania melalui pengacara Susanti Agustina menyebut bahwa mantan guru SMA yang mengaku sebagai korban pertama, Agustin, juga terlibat di kasus rekrutmen CPNS bodong yang menjeratnya.

Tidak terima cuma anak Nia Daniaty yang ditetapkan sebagai tersangka, sang pengacara menyebut posisi kliennya dan Agustin setara.

"Jadi ibu Agustin dengan Oi (Olivia Nathania) sama posisinya. Ibu Agustin merekrut," kata Susanti saat dihubungi via telepon, Kamis (11/11/2021).

"Itu kan banyak yang orang-orang kenal sama Ibu Agustin, bukan Oi. Jadi Ibu Agustin yang membawa," sambungnya menambahkan.

Tidak cuma sedikit, sambil membacakan teks di percakapan grup, Susanti menyebut beberapa korban ikut kepada Agustin.

"Iya (harusnya jadi tersangka juga)! Turut serta, 55 (orang) ini jelas ikut sertanya ibu Agustin ini jelas nyata nggak bisa. Kalo Oi tersangka, ibu Agustin wajib tersangka," paparnya.

Adapun, anak Nia Daniaty ternyata sudah menjadi tersangka kasus dugaan rekrutmen CPNS bodong yang menjeratnya.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Resmi Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Rekrutmen CPNS Bodong, Polisi Lakukan Pemeriksaan Lagi Hari Ini

Hal tersebut diketahui saat kuasa hukumnya, Susanti Agustina mengonfirmasi pemeriksaan yang dijalani kliennya di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya.

"Oi sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa deh. Dia Datang jam 7 pagi ya," kata Susanti saat dihubungi via telepon.

"Panggilan hari ini sebagai tersangka, bukan saksi lagi. Sudah ditetapkan tersangka," sambungnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Baca Juga: Farhat Abbas Minta Anak Nia Daniaty Tetap Bertanggung Jawab atas Kasus Dugaan Rekrutmen CPNS Bodong

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

(*)