Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Nia Daniaty sudah mengetahui status tersangka sang anak, Olivia Nathania terkait kasus dugaan rekrutmen CPNS bodong.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengungkap hal ini saat dirinya datang menjalani pemeriksaan kliennya di luar Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).
"Oh sudah tahu (status OI jadi tersangka)," ungkap Susanti saat ditemui sebelum masuk Ditreskrimum.
Menurut Susanti, Nia Daniaty sendiri berharap kasus sang anak untuk segera selesai.
Tak lupa dukungan kepada sang anak juga diberikan supaya tetap kuat.
"Oh ibu Nia meminta Oi untuk tegar ya. Terus ya berharap kasus Oi segera selesai," sambungnya memaparkan.
Walau begitu, Nia Daniaty tetap meminta anaknya untuk tetap menjalani pemeriksaan yang berlaku.
"Iya (ikuti hukum), pasti itu," imbuhnya menyimpulkan.
Adapun, anak Nia Daniaty, ternyata sudah menjadi tersangka kasus dugaan rekrutmen CPNS bodong yang menjeratnya.
Hal tersebut diketahui saat kuasa hukumnya, Susanti Agustina mengonfirmasi pemeriksaan yang dijalani kliennya di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya.
"Oi sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa deh. Dia Datang jam 7 pagi ya," kata Susanti saat dihubungi via telepon, Kamis (11/11/2021) pagi.
"Panggilan hari ini sebagai tersangka, bukan saksi lagi. Sudah ditetapkan tersangka," sambungnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
(*)