Laporan Warawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Yusuf Titaley menyebut kliennya, Olivia Nathania, telah mengakui terlibat di kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.
Anak Nia Daniaty disebut memberi pengakuan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum akhirnya ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Ya seperti begitu (mengakui)," kata Yusuf saat ditemui di Biddokkes Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).
"(Tadi saat pemeriksaan ditanya) seputar yang dia lakukan," sambungnya menambahkan.
Seperti diketahui, anak Nia Daniaty, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.
Penahanan dilakukan setelah anak Nia Daniaty itu menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) sejak pukul 11.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Olivia dicecar 46 pertanyaan, oleh karenanya dirinya keluar pada pukul 20.20 WIB.
"(Tadi dicecar) 46 pertanyaan," ungkap Yusuf Titaley, kuasa hukum OI, saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Saat ini sedang menjani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Olivia Nathania tidak mengeluarkan kata sama sekali, namun kuasa hukum memastikan penahanan kliennya.
"Iya (resmi ditahan), karena sesuai dengan penyidikan, barang bukti sudah dirasa memenuhi unsur," ujar Yusuf.
Menurut Yusuf, anak Nia Daniaty bakal menjalani masa tahanan selama 20 hari di Polda Metro Jaya.
Walau begitu, pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan secepatnya.
"Besok ya (mengajukan penangguhan)," imbuhnya menyimpulkan.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Baca Juga: Diperiksa Selama 10 Jam, Anak Nia Daniaty Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
(*)