Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, ditunggu masa hukuman dari kasus dugaan tindak penipuan rekrutmen CPNS yang menjeratnya.
Sebagai tersangka kasus penipuan, 4 tahun ancaman penjara kini tengah menanti Olivia Nathania.
Sesuai dengan Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, sebenarnya Olivia diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Walau begitu, sanksi pidana penjara saat ini sementara merujuk yang disangkakan hanya pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"(Persangkaan Pasal) 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).
"Iya betul, sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik pasal 378 (KUHP)," kata Jerry.
Seperti diketahui, anak Nia Daniaty resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.