Penahanan dilakukan setelah anak Nia Daniaty itu menejalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) sejak pukul 11.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Olivia dicecar 46 pertanyaan, oleh karenanya dirinya keluar pada pukul 20.20 WIB.
Menurut kuasa hukum Yusuf Titaley, anak Nia Daniaty bakal menjalani masa tahanan selama 20 hari di Polda Metro Jaya.
Walau begitu, pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan secepatnya, sembari menunggu berkas komplit dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Besok ya (mengajukan penangguhan)," ungkapnya menyatakan.
"20 hari penahanan di polda setelah itu kalau berkas belum selesai akan diperpanjang, (setelah itu dilimpahkan ke) pengadilan penuntut umum," imbuh Yusuf menyimpulkan.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.