Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, ditunggu masa hukuman dari kasus dugaan tindak penipuan rekrutmen CPNS yang menjeratnya.
Sebagai tersangka kasus penipuan, 4 tahun ancaman penjara kini tengah menanti Olivia Nathania.
Sesuai dengan Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, sebenarnya Olivia diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Walau begitu, sanksi pidana penjara saat ini sementara merujuk yang disangkakan hanya pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"(Persangkaan Pasal) 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).
"Iya betul, sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik pasal 378 (KUHP)," kata Jerry.
Seperti diketahui, anak Nia Daniaty resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.
Penahanan dilakukan setelah anak Nia Daniaty itu menejalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) sejak pukul 11.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Olivia dicecar 46 pertanyaan, oleh karenanya dirinya keluar pada pukul 20.20 WIB.
Menurut kuasa hukum Yusuf Titaley, anak Nia Daniaty bakal menjalani masa tahanan selama 20 hari di Polda Metro Jaya.
Walau begitu, pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan secepatnya, sembari menunggu berkas komplit dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Besok ya (mengajukan penangguhan)," ungkapnya menyatakan.
"20 hari penahanan di polda setelah itu kalau berkas belum selesai akan diperpanjang, (setelah itu dilimpahkan ke) pengadilan penuntut umum," imbuh Yusuf menyimpulkan.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
(*)