"Ada pemberitahuan nanti ke keluarga yang dinamakan dengan proses hukum untuk ibu Nia nanti akan diberitahukan," tutur Yusuf menyatakan. "Melalui surat kan surat disiapin dan penyidik ke keluarga," ungkapnya. Adapun, alasan anak Nia Daniaty ditahan oleh pihak kepolisian karena telah memberikan pengakuan terlibat di kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS. "Ya seperti begitu (mengakui)," ujar Yusuf. "Iya (resmi ditahan), karena sesuai dengan penyidikan, barang bukti sudah dirasa memenuhi unsur," imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Baca Juga: Respons Nia Daniaty Mendengar Sang Anak Jadi Tersangka Kasus Dugaan Rekrutmen CPNS Bodong