Find Us On Social Media :

Kondisi Terkini Anak Nia Daniaty Setelah Resmi Ditahan Terungkap

By Daniel Ahmad, Jumat, 12 November 2021 | 07:15 WIB

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad Grid.ID - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, saat ini resmi ditahan dan kondisi terkininya diungkap oleh pengacara. Yusuf Titaley, kuasa hukum Olivia Nathania menyebutkan bahwa kliennya cukup stres menghadapi kenyataan harus mendekam di penjara. "Ya seperti manusia (biasa), gimana pun pasti stres lah," kata Yusuf saat dijumpai di luar gedung Biddokkes, Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021). Seperti diketahui, anak Nia Daniaty resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS. Penahanan dilakukan setelah anak Nia Daniaty itu menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) sejak pukul 11.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Olivia dicecar 46 pertanyaan, oleh karenanya dirinya keluar pada pukul 20.20 WIB. Sesaatnya ditahan dan dilakukan cek kesehatan, kuasa hukum sendiri menyebut bahwa pihak Olivia belum tahu, termasuk Nia Daniaty.

Baca Juga: Diduga Terlibat Penipuan Rekrutmen CPNS, Pengakuan Mengejutkan Anak Nia Daniaty Ini Jadi Salah Satu Alasan Penyidik Lakukan Penahanan

"Ada pemberitahuan nanti ke keluarga yang dinamakan dengan proses hukum untuk ibu Nia nanti akan diberitahukan," tutur Yusuf menyatakan. "Melalui surat kan surat disiapin dan penyidik ke keluarga," ungkapnya. Adapun, alasan anak Nia Daniaty ditahan oleh pihak kepolisian karena telah memberikan pengakuan terlibat di kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS. "Ya seperti begitu (mengakui)," ujar Yusuf. "Iya (resmi ditahan), karena sesuai dengan penyidikan, barang bukti sudah dirasa memenuhi unsur," imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Baca Juga: Respons Nia Daniaty Mendengar Sang Anak Jadi Tersangka Kasus Dugaan Rekrutmen CPNS Bodong

Sementara korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur. Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan. SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN. Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

(*)