Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Polisi memastikan, akan ada empat orang lagi yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, menyusul penahanan Olivia Nathania atas kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigade Jendral Yusri Yunus mengonfrimasi, keempat orang tersebut segera dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.
"Ada 4 lagi nanti, dari hasil gelar (perkara), yang akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Jum'at (12/11/2021).
"Yang pertama FM, ES, R, dan ketiga SN," sambungnya menambahkan.
Sama halnya dengan Olivia, keempat tersangka utamanya diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Namun, keempatnya dikenakan pasal keikutsertaan membantu dugaan penipuan tersebut.
"Di sini kita terapkan pasal 55, 56, ikut serta membantu," tutur Yusri memaparkan.