Find Us On Social Media :

Menyusul Penahanan Anak Nia Daniaty Terkait Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS, Polisi Ungkap Ada 4 Tersangka Lagi

By Daniel Ahmad, Jumat, 12 November 2021 | 14:16 WIB

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Polisi memastikan, akan ada empat orang lagi yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, menyusul penahanan Olivia Nathania atas kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigade Jendral Yusri Yunus mengonfrimasi, keempat orang tersebut segera dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.

"Ada 4 lagi nanti, dari hasil gelar (perkara), yang akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Jum'at (12/11/2021).

"Yang pertama FM, ES, R, dan ketiga SN," sambungnya menambahkan.

Sama halnya dengan Olivia, keempat tersangka utamanya diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Namun, keempatnya dikenakan pasal keikutsertaan membantu dugaan penipuan tersebut.

"Di sini kita terapkan pasal 55, 56, ikut serta membantu," tutur Yusri memaparkan.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Ditahan Terkait Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS setelah Dicecar 46 Pertanyaan oleh Penyidik

"Kita sedang dijadwalkan memanggil 4 orang tersebut," sambugnya menambahkan.

Oliva Nathania kini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (11/11/2021).

Jika sesuai dengan prosedur hukum, anak Nia Daniaty itu bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Sementara penyidik menyiapkan berkas, sebelum dilimpahkan kejaksaan, masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya bakal diperpanjang.

"20 hari penahanan di Polda setelah itu kalau berkas belum selesai akan diperpanjang, (setelah itu dilimpahkan ke) pengadilan, penuntut umum," imbuh Yusuf menyimpulkan.

Jika melihat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, sebenarnya Olivia diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Walau begitu, sementara untuk saat itu bukti yang bisa memenuhi unsur hanya pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Diperiksa Selama 10 Jam, Anak Nia Daniaty Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Sebagai tersangka kasus penipuan, 4 tahun ancaman penjara kini tengah menanti Olivia Nathania.

"(Persangkaan Pasal) 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).

"Iya betul sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik pasal 378 (KUHP)," kata Jerry.

Diberitakan sebelumnya, satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang, kerugiannya ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

 

(*)