Awalnya, pihak kepolisian resmob Porles Wonogiri mendapatkan informasi bahwa Agus akan menghadiri acara ijab kabul anak laki-lakinya di Klaten.
Karena hal itu, pihak kepolisian pun langsung gerak cepat untuk meringkus Agus.
Dalam pemeriksaan, Agus pun mengakui perbuatan tersebut.
"Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku telah mengakui perbuatan penipuan penggelapan yang dilakukannya," lanjutnya.
Sedangkan, dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id pada Jumat (12/11/2021), selain Agus, 2 tersangka lainnya sudah ditangkap terlebih dahulu, yakni Warno alias Heri (33) asal Solo dan Kemis alias Wali (44) asal Karanganyar.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan bahwa 2 orang tersangka tersebut sudah memiliki peran dan tugas masing-masing.
"Yang bertindak sebagai dukun tersangka Kemis alias Wali, sedangkan Warno alias Heri bertugas sebagai penjemput korban ke tempat ritual," jelasnya.
Mengenai ancaman hukuman, menurut AKBP Dydit, tersangka akan dikenai ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara.
"Keduanya kita sangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman lebih dari 5 tahun," lanjutnya.
(*)