Find Us On Social Media :

Pilu! Padahal Baru Duduk di Pelaminan, Pengantin Pria Ini Harus Rela Lihat Ayahnya Dibekuk Polisi di Acara Resepsi Pernikahannya Gegara Hal Ini

By Mahdiyah, Sabtu, 13 November 2021 | 08:21 WIB

Foto Sihwanto alias Agus setelah dibekuk polisi saat acara pernikahan anaknya di Klaten.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Acara pernikahan semestinya menjadi acara yang membahagiakan bagi mempelai pengantin.

Namun, hal ini justru menjadi kenangan pahit bagi pengantin pria asal Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Pasalnya, dirinya harus melihat sang ayah, Sihwanto alias Agus (51), ditangkap oleh polisi saat acara resepsinya di kediaman mempelai perempuan di Klaten.

Bukan tanpa sebab, Agus diduga telah menjadi otak kasus dukun palsu pengganda uang di Wonogiri.

Dikutip Grid.ID dari TribunSolo.com pada Jumat (12/11/2021), Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono membenarkan bahwa Agus diamankan oleh pihak kepolisian saat acara pernikahan putranya.

Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (6/11/2021) lalu.

"Pelaku diamankan di acara resepsi anaknya sekitar pukul 09.30 WIB," jelasnya.

Baca Juga: Kakak Ipar Sampai Naik Pitam Gegara Merasa Keluarganya Direndahkan, Kisah Kakek 78 Tahun Ceraikan Istri di Hari ke-22 Pernikahan Ini Sempat Viral hingga Bongkar fakta Mengejutkan

Awalnya, pihak kepolisian resmob Porles Wonogiri mendapatkan informasi bahwa Agus akan menghadiri acara ijab kabul anak laki-lakinya di Klaten.

Karena hal itu, pihak kepolisian pun langsung gerak cepat untuk meringkus Agus.

Dalam pemeriksaan, Agus pun mengakui perbuatan tersebut.

"Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku telah mengakui perbuatan penipuan penggelapan yang dilakukannya," lanjutnya.

Sedangkan, dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id pada Jumat (12/11/2021), selain Agus, 2 tersangka lainnya sudah ditangkap terlebih dahulu, yakni Warno alias Heri (33) asal Solo dan Kemis alias Wali (44) asal Karanganyar.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan bahwa 2 orang tersangka tersebut sudah memiliki peran dan tugas masing-masing.

"Yang bertindak sebagai dukun tersangka Kemis alias Wali, sedangkan Warno alias Heri bertugas sebagai penjemput korban ke tempat ritual," jelasnya.

Baca Juga: Ucapan Kerabat di Hari Pernikahanya Hingga Makna Tari Pagar Pengantin yang Dipersembahkan Ria Ricis untuk Teuku Ryan

Mengenai ancaman hukuman, menurut AKBP Dydit, tersangka akan dikenai ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara.

"Keduanya kita sangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman lebih dari 5 tahun," lanjutnya.

(*)