Find Us On Social Media :

Kini Dijebloskan ke Penjara, Berikut Sederet Kasus Penipuan yang Pernah Dihadapi Anak Nia Daniaty

By Daniel Ahmad, Sabtu, 13 November 2021 | 17:49 WIB

Olivia Nathania Kini Jadi Tahanan Polda Metro Jaya Gegara Kasus Penipuan CPNS, Sang Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Psikis Anak Nia Dianty

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, Kamis (11/11/2021).Jika sesuai dengan prosedur hukum, Anak Nia Daniaty Olivia Nathania bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.Sementara penyidik menyiapkan berkas, sebelum dilimpahkan kejaksaan, masa penahanan Anak Nia Daniaty di Rutan Polda Metro Jaya bakal diperpanjang.Jika melihat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, sebenarnya Olivia diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.Walau begitu, sementara untuk saat itu bukti yang bisa memenuhi unsur hanya pasal 378 KUHP tentang penipuan.Sebagai tersangka kasus penipuan, 4 tahun ancaman penjara kini tengah menanti Olivia Nathania.Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.Sementara korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang, kerugiannya ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca Juga: 225 Korban dengan Kerugian Rp 9,7 Miliar Jadi Pertimbangan Penyidik untuk Meninjau Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty

Sebelum akhirnya benar-benar dipenjara karena kasus dugaan rekrutmen CPNS bodong, Anak Nia Daniaty itu ternyata pernah beberapa kali terlibat kasus penipuan.Penasaran kasus penipuan apa saja yang melibatkan Olivia Nathania? Simak artikel ini sampai usai.Biaya Tiket PerjalananPada periode 2017, Oi, begitu sapaan akrabnya, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Rani, lantaran dianggap membawa kabur uang sebanyak Rp 61 juta rupiah.Seperti dikutip dari Tribunnews.com, uang tersebut awalnya dijanjikan untuk biaya tiket perjalanan."Yang dilaporkan yakni (terkait) Pasal 372 dan 378 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan," kata pengacara Oi, Muhammad Zakir di Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/2017).Dalam kasus ini, Oi besedia mengembalikan uang dengan cara bertahap dan menghendaki penyelesaian masalah dengan cara damai.Perhiasan EmasSebelumnya, pada Januari 2012, Oi dituduh melakukan penipuan dan penggelapan perhiasan emas bertatahkan berlian senilai kurang lebih Rp 700 juta oleh seseorang bernama Rina.Diwartakan TribunNews, Rina melaporkan Oi ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga telah melakukan dua kali pembelian perhiasan, namun sudah lebih dari dua pekan tidak membayar.

Baca Juga: Anak Sambungnya Diringkus Polisi Gegara Kasus Penipuan Berkedok Lolos CPNS, Farhat Abbas Sebut Olivia Nathania Alami Gangguan Jiwa, Begini Pengakuannya!

Mengejutkannya, kasus ini ditangani PPA Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Selatan karena Olivia usianya masih di bawah 20 tahun.Saat itu, mantan Ayah Tirinya, Farhat Abas sampai turun tangan dengan menyebut bahwa Oi telah dijebak.Penggelapan MobilTahun 2016, Oi disebut menggelapkan mobil seorang wanita paruh baya bernama Yetti.Berawal dari sewaan, Oi tidak mengembalikan sesuai hari yang telah ditentukan.Namun saat akhirnya bertemu, keduanya bisa menemukan kesepakatan.

Baca Juga: Semakin Pojokkan Anak Nia Daniaty, Pihak Korban Ungkap Modus Janji Manis Penipuan Olivia Nathania: Dia Bilang Sudah 4 Tahun Urus Ini

(*)