Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait buka suara terkait tuntutan pengakuan anak Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya.Arist menilai bahwa, sebaiknya kedua orang tua menurunkan sifat keakuan masing-masing demi kepentingan sang anak.Hal ini disampaikan Arist sesudah dirinya menjadi saksi ahli di sidang gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya terkait asal usul anaknya, di Pengadilan Negeri Tangerang Kota."Ini egois orang tua saja, utamanya misalnya mengapa kau tidak mengakui sih," ujar Arist Merdeka Sirait di PN Tangerang, belum lama ini."Mereka kok yang tahu, jangan sampai anak itu karena kalian berdua kurang ajar, karena dia bukan lahir atas kehendaknya sendiri," sambungnya menambahkan.Arist sendiri mengingatkan, jika suami Citra Kirana itu kekeh tidak mau mengakui putrinya bersama Wenny, maka bakal ada potensi pelanggaran."Jadi anak itu jangan sampai menderita akibat keegoisan orang tuanya. Jadi akui aja," ungkapnya."Saya minta kepada bapak (Rezky Aditya) akui, sebelum ada keputusan hakim. Saya datang dari organisasi Komnas Perlindungan Anak sebagai saksi ahli di sini, akui. Kalau tidak diakui berarti itu adalah pelanggaran terhadap hak anak," tuturnya lagi.
Arist juga mengimbau untuk Rezky untuk berani memberikan pengakuan dengan tujuan jelas, kebaikan anak yang harus diselamatkan."Nggak usah malu, itu manusia lo. Saya mengimbau jangan malu, akuin karena itu bagian dari iman kita menyelamatkan anak," kata Arist lagi"Bagaimana kalau terus menerus anak ini diabaikan oleh bapaknya sepanjang hidupnya? Itu nggak adil bagi kita. Dan saya tidak akan berhenti menolong anak ini," imbuhnya menyimpulkan.Artis sinetron itu memang belum sama sekali berkomentar apalagi memberikan pengakuan langsung terkait kemunculan Wenny dan anaknya.Beberapa permintaan pihak Wenny untuk tes DNA juga ditolak oleh Rezky Aditya.Oleh karenanya, selain gugatan perdata di PN Tangeramg, Wenny juga melaporan suami Citra Kirana ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021.Seperti telah disampaikan, pelaporan Wenny berdasarakan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014 yang diduga dilanggar oleh Rezky.Dari pengakuan yang seringkali disampaikan Wenny, dirinya dan Rezky sempat menjalin kasih pada 2012 sampai punya anak di luar nikah.
(*)