Find Us On Social Media :

Masih Ogah Turuti Permintaan Tes DNA Pihak Wenny Ariani, Ini Konsekuensi Hukum yang Menanti Rezky Aditya

By Daniel Ahmad, Sabtu, 13 November 2021 | 19:09 WIB

Rezky Adhitya dan Wenny Ariani

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengomentari gugatan asal usul anak Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya.Rezky Aditya, sebagai pihak tergugat, sampai saat ini belum menunjukan kesanggupannya untuk melakukan tes DNA anak yang diklaim Wenny Ariani merupakan buah cinta dengan dirinya itu.Tes DNA tersebut disampaikan Arist, merupakan kunci kebenaran apakah betul anak Wenny Ariani juga merupakan buah hati Rezky Aditya atau bukan."Nah persoalannya adalah, mau nggak di tes DNA, kalau memang itu bukan anaknya silakan. Tapi kalau nggak mau tes DNA, berarti benar," kata Arist Merdeka Sirait usai menghadiri sidang sebagai saksi ahli, di Pengadilan Negeri Tangerang, belum lama ini.Arist sendiri mengingatkan konsekuensi hukum pidana yang menanti Rezky jika saja dirinya kekeuh tak mau mengakui putrinya dari Wenny."Iya jelas bahwa itu merupakan tindak pidana dan si Bu Wenny itu bisa melaporkan ke polisi," ujar Arist."Kasusnya penelantaran anak, tidak mengakui itu penelantaran, tidak memberikan nafkah itu penelantaran, itu pidana," ungkapnya menjelaskan.

Baca Juga: Rezky Aditya Tak Kunjung Akui Putrinya dari Wenny Ariani, Komnas Perlindungan Anak Berikan Pandangan

Bahkan, jika ada putusan jaksa untuk melakukan eksekusi penjemputan terhadap Rezky, nantinya suami Citra Kirana itu bisa diseret secara paksa."Karena itu kan putusan eksekusinya di jaksa nanti, dieksekusi termasuk misalnya dijemput paksa untuk dilakukan tes DNA. Hal itu hanya bisa dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan," imbuhnya menyimpulkan.Artis sinetron itu memang belum sama sekali berkomentar apalagi memeberikan pengakuan lagsung terkait kemunculan Wenny dan anaknya.Beberapa permintaan pihak Wenny untuk tes DNA juga ditolal oleh Rezky Aditya.Oleh karenanya, selain gugatan perdata di PN Tangerang, Wenny juga melaporan suami Citra Kirana ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021.Seperti telah disampaikan, pelaporan Wenny berdasarakan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014 yang diduga dilanggar oleh Rezky.Dari pengakuan yang seringkali disampaikan Wenny, dirinya dan Rezky sempat menjalin kasih pada 2012 sampai punya anak di luar nikah.

Baca Juga: Bak Tahu Rahasia Masa Lalu Rezky Aditya, Sosok ini Pernah Beri Peringatan pada Suami Citra Kirana Sebelum Menikah

(*)