Find Us On Social Media :

Intip 7 Fakta Pasutri yang Heboh Karena Pertontonkan Hubungan Intim pada Anak-anak, Ternyata Ketahuan Oleh Guru Ngaji

By Rissa Indrasty, Minggu, 14 November 2021 | 10:26 WIB

Pasutri yang diamankan di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Namun, hingga kini ketujuhnya belum bisa dimintai keterangan.

"Saat ini anak-anak belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang di kisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mi instan," ucap Ato Rinto.

5. Laporan Guru Ngaji

Aksi tidak pantas kedua pelaku terungkap berdasarkan laporan guru ngaji di kampung tersebut.

Miftah Farid, guru ngaji itu mendengar cerita tersebut dari seorang anak.

Kemudian, Miftah mengadukan kejadian tersebut kepada KPAID.

6. Balita 3 Tahun Nyaris Jadi Korban

Akibat perbuatan pelaku, anak-anak yang menonton nyaris mempraktikkan adegan tersebut pada seorang balita berusia 3 tahun.

Baca Juga: Sedang Kerja Bakti, Warga Tegal Digegerkan dengan Temuan Jasad Bayi Dalam Kondisi Mengenaskan, Awalnya Sempat Dikira Sebuah Boneka!

"Informasinya ada anak balita berusia 3 tahun yang nyaris menjadi korban dari dampak anak-anak yang menonton itu. Hingga kini kami masih dalami," terang AKP Dadang.

7. Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan ES (24) dan LA (24) sebagai tersangka.

Sebelumnya, keduanya berusaha melarikan diri.

Saat diperiksa oleh polisi, LA menangis sesegukan.

Sementara, suaminya, ES terlihat lesu.

Tak hanya itu, sang istri, LA juga sempat jatuh pingsan di depan pintu sel dan harus dibopong anggota polisi.

Baca Juga: Sempat Kelimpungan Urus Berkas Gegara Nama Anak Kelewat Panjang, Balita Asal Tuban Ini Akhirnya Punya Akta Kelahiran Usai Namanya Dipangkas dari 19 Kata Jadi 5 Kata

Ketika digiring menuju sel tahanan, pasutri yang bekerja sebagai buruh tani itu beberapa kali mogok.

"Saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat, mereka meninggalkan rumah. Tapi seminggu kemudian datang lagi dan langsung kami amankan ke Polsek," ujarnya.

Akibat perbuatannya, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.

(*)