Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Kasus penganiayaan guru terhadap siswa kembali terjadi di Alor, Nusa Tenggara Timur.
Siswa berinisial MM (13) menjadi korban penganiayaan SK (40), seorang guru Bahasa Inggris di SMP Negeri Padang Panjang, Alor, Nusa Tenggara Timur.
Oknum guru SMP Negeri di Alor itu tega melakukan penganiayaan terhadap muridnya.
Mirisnya, SK tega menganiaya anak didiknya itu hanya karena masalah sepele.
Mengutip dari TribunJabar.id, Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas mengatakan, SK tega menganiaya MM karena marah dengan korban yang tak membawa fotokopi modul Bahasa Inggris.
"Modus operandi tersangka (SK) yaitu, tersangka marah dan tidak terima dengan korban karena tidak membawa fotokopi modul bahasa Inggris," kata Agustinus yang dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id, Minggu (14/11/2021).
Selain itu, Agustinus menyebut alasan lainnya adalah karena MM tidak masuk sekolah tanpa izin.
"Kemudian alasan lainnya, tersangka marah karena korban tidak masuk sekolah tanpa keterangan," kata Agustinus.
Melansir dari Kompas.com, AKBP Agustinus Chirstmas mengungkapkan, SK melakukan penganiayaan terhadap muridnya secara berulang kali.
Kejadian pertama ketika SK mengetuk kepala korban dengan kepalan tangan kanannya pada Senin (4/10/2021).
Lalu seminggu kemudian pada Senin (11/10/2021), tersangka menendang korban di bagian punggung sebanyak satu kali.
Terakhir, SK memukul betis kanan korban menggunakan bambu bulat sebesar ibu jari pada Senin (18/10/2021).
Setelah kejadian tersebut, MM mengeluh sakit di sekujur tubuhnya, dan pada 23 Oktober, korban mengalami demam tinggi.
Orangtua kandung dan orangtua angkat korban pun langsung melarikannya ke Puskesmas Lantoka untuk diperiksa.
Nahas, pada 25 Oktober saat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kalabahi, MM dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Lantoka, terdapat beberapa tanda bekas luka pada tubuh korban.
Setelah diselediki, kasus penganiayaan itu rupanya tidak hanya dilakukan SK kepada MM, namun juga terhadap beberapa korban lainmya.
Kini, setelah polisi memeriksa 9 orang saksi, SK telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut dan ditahan.
(*)