Pelaporan itu ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dan Olivia Nathania sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 11 November 2021.
Selain itu, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 September 2021.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
(*)