Find Us On Social Media :

Polisi Sudah Limpahkan Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya ke Kejaksaan

By Daniel Ahmad, Senin, 15 November 2021 | 14:49 WIB

Rachel Vennya

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari pusat karantina usai lengkapnya berkas pemeriksaan dan dilakukannya gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).Rachel Vennya dan kawan-kawan sudah melakukan pemeriksaan, Senin (8/11/2021), namun tidak ditahan.Tidak hanya Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP juga menjadi tersangka.Polisi sendiri beberapa kali menyebut bahwa alasan Rachel dan kawan-kawan tidak ditahan adalah karena alasan kooperatif dan ancaman pidananya hanya satu tahun.Keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah Penyakit dan UU kekarantinaan.Heboh kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya Twitter, yang kemudian dikonfirmasi Komando Daerah Militer Jaya.Salah seorang warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan melihat Rachel Vennya dan kekasihnya, kabur hanya tiga hari setelah menjalani karantina.

Baca Juga: 4 Jam Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Terlihat Malu saat Dikerubung Awak Media Pasca Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Karantina