Find Us On Social Media :

Polisi Sudah Limpahkan Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya ke Kejaksaan

By Daniel Ahmad, Senin, 15 November 2021 | 14:49 WIB

Rachel Vennya

Rachel Vennya yang saat itu baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalankan karantina selama 7 hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.Diduga bahwa Rachel Vennta bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.Adapun, Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.

Baca Juga: Begini Kata Polisi Usai Rachel Vennya Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina

(*)