Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade mengonfirmasi kasus kabur karantina yang melibatkan Rachel Vennya, telah dilimpahkan ke kejaksaan.Berkas Rachel Vennya yang statusnya kini jadi tersangka juga dilimpahkan bersama kekasihnya Salim Neuderer, dan manajernya Maulida Khairunnisa."Kalau tahap 1 (kini) sudah diserahkan," kata Tubagus saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021)."Ya kejati (kejaksaan tinggi) Jakarta," sambungnya menambahkan.Walau begitu, nantinya berkas Rachel Vennya dan kawan-kawan, serta Oknum TNI yang membantunya di bandara akan dipisah karena perannya yang berbeda."Iya (empat tersangka berdasarkan perannya)," ujar Tubagus."Ada dua (berkasnya)," ujar Tubagus.
Baca Juga: Kasus Rachel Vennya Dikebut Polisi, Sekarang Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan Usai Memenuhi Hal Ini
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari pusat karantina usai lengkapnya berkas pemeriksaan dan dilakukannya gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).Rachel Vennya dan kawan-kawan sudah melakukan pemeriksaan, Senin (8/11/2021), namun tidak ditahan.Tidak hanya Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP juga menjadi tersangka.Polisi sendiri beberapa kali menyebut bahwa alasan Rachel dan kawan-kawan tidak ditahan adalah karena alasan kooperatif dan ancaman pidananya hanya satu tahun.Keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah Penyakit dan UU kekarantinaan.Heboh kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya Twitter, yang kemudian dikonfirmasi Komando Daerah Militer Jaya.Salah seorang warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan melihat Rachel Vennya dan kekasihnya, kabur hanya tiga hari setelah menjalani karantina.
Rachel Vennya yang saat itu baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalankan karantina selama 7 hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.Diduga bahwa Rachel Vennta bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.Adapun, Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.
Baca Juga: Begini Kata Polisi Usai Rachel Vennya Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina
(*)