Pelaporan itu ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dan Olivia Nathania sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak 11 November 2021.
Selain itu, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 September 2021.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
(*)