Find Us On Social Media :

Selain Olivia Nathania, Keempat Tersangka Lainnya Juga Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Rekrutmen CPNS Bodong

By Anggita Nasution, Senin, 15 November 2021 | 16:41 WIB

Olivia Nathania Kini Jadi Tahanan Polda Metro Jaya Gegara Kasus Penipuan CPNS, Sang Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Psikis Anak Nia Dianty

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Kabid Humas Bridgen Yusri Yunus mengatakan keempat tersangka baru kasus Olivia Nathania menjalani pemeriksaan pertamanya di Polda Metro Jaya pada Senin (15/11/2021).

Yusri menuturkan bahwa keempat tersangka tersebut diduga yang membantu Oi dalam melancarkan aksinya, yaitu CPNS bodong.

"Hari ini kita panggil untuk pemeriksaan, sementara lagi berjalan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jalarta Selatan, Senin (15/11/2021).

Namun, pihak kepolisian belum bisa memastikan terkait penahanan keempat tersangka tersebut.

Sebelumnya, Yusri telah menjelaskan keempat tersangka kasus tersebut di antaranya FM, ES, R, dan SN.

Kendati demikian, kepolisian hingga saat ini belum membuka identitas tersangka.

Sementara itu, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan alasan kepolisian belum menyetujui penagguhan penahanan Oi.

Baca Juga: Hari Ini Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Jalani Pemeriksaan Usai Dijadikan Tersangka

Menurut keterangannya, penangguhan Oi belum disetujui karena ada alasan subjektif dari pihak kepolisian.

"Silahkan saja (penangguhan), sampai sekarang ini (penyidikan) masih terus berlanjut. Penangguhan belum dilakukan karena ada alasan subjektif," tutur Tubagus Ade Hidayat.

Seperti diketahui, pihak berwajib resmi menetapkan Olivia Nathania dan empat tersangka lain, FM, ES, R, dan SN dari kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.

Olivia dan keempat tersangka itu kini tengah menjalani pemeriksaan perdana di gedung Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.

Selain itu, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 September 2021.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

(*)