Setelah tindak asusila ini terbongkar, pihak keluarga langsung ambil tindakan dengan tegas.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Kapolsek Kadupandak langsung turun ke lokasi karena dikhawatirkan akan terjadi hal yang tak diinginkan, langsung mengamankan sang Kakek H (60)," ujarnya.
Aa mengatakan, setelah diamankan Mapolsek Kadupandak, langsung diserahkan ke Mapolres Cianjur untung dilakukan pemeriksaan.
"Jajaran Kepolisian sektor Kadupandak Sangat respons, reaksi cepat untuk mengamankan pelaku dan langsung menyerahkannya ke kepolisian Resor Cianjur," katanya.
Kemudian dilansir dari Kompas.com, pelaku tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terancam Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 (1) ke -1e dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)