Find Us On Social Media :

Miris! Sudah Bau Tanah Nekat Lakukan Tindak Bejat, Borok Kakek di Cianjur Terbongkar Saat Korban Lahirkan Seorang Bayi!

By Novia, Selasa, 16 November 2021 | 06:45 WIB

Ilustrasi korban pencabulan

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Tindak kekerasan seksual lagi-lagi menimpa seorang anak di bawah umur.

Menjadi korban pelecehan seorang kakek berusia 60 tahun, kejadian miris ini baru terbongkar saat korban melahirkan.

Mengejutkan kedua orang tuanya, korban akhirnya mengaku telah dirudapaksa oleh kakek berinisial H.

Tak terima anaknya dilecehkan, R (45) langsung melaporkan pelaku pada pihak berwajib.

Mengaku kaget, R mulanya juga tak tahu jika selama ini putrinya sedang hamil.

Kini, kakek asal Cianjur Selatan ini akhirnya diamankan pihak berwajib.

Dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id, Senin (15/11/2021), Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur membenarkan penangkapan H.

Baca Juga: Miris Banget! Seorang Ayah Nekat Lakukan Tindak Asusila Terhadap Darah Dagingnya dengan Ancaman yang Mengerikan Ini, Istri Langsung Lapor Polisi!

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, yakni Aa Jaelani sekaligus sebagai Ketua LSM Komando Pejuang Merah Putih Markas Cabang Cianjur turut membeberkan kronologi yang sebenarnya.

"Jadi, kronologi awalnya pada tahun 2019 silam, pelaku sering menyuruh (korban) belanja kopi, rokok dan pelaku sering ngasih uang kembaliannya sama korban," ujarnya.

Namun, di suatu ketika saat korban pulang mengaji di tahun 2019 silam, H berhasil mengelabui korban.

"Pelaku berhasil menggagahi korban di saat korban pulang ngaji, sebelumya korban dibawa ke belakang rumah neneknya di Kadupandak," ujarnya.

Tak hanya sekali, pelaku lagi-lagi dirudapaksa dengan berbagai ancaman.

Bila sang bocah tak mau memuaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban akan menyebarluaskan tindak asusila tersebut.

"Maka, si korban ini merasa ketakutan dan kembali bersedia melayani nafsu bejat pelaku hingga saat ini melahirkan hasil perbuatan si kakek tersebut," katanya.

Baca Juga: Dunia Makin Gila, Siswi SMA Diperkosa Dua Kali Oleh Pacar Ibu Kandung, sang Bunda Malah Minta Pelaku Membelikan IPhone untuk Ganti Rugi

Setelah tindak asusila ini terbongkar, pihak keluarga langsung ambil tindakan dengan tegas.

"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Kapolsek Kadupandak langsung turun ke lokasi karena dikhawatirkan akan terjadi hal yang tak diinginkan, langsung mengamankan sang Kakek H (60)," ujarnya.

Aa mengatakan, setelah diamankan Mapolsek Kadupandak, langsung diserahkan ke Mapolres Cianjur untung dilakukan pemeriksaan.

"Jajaran Kepolisian sektor Kadupandak Sangat respons, reaksi cepat untuk mengamankan pelaku dan langsung menyerahkannya ke kepolisian Resor Cianjur," katanya.

Kemudian dilansir dari Kompas.com, pelaku tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terancam Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 (1) ke -1e dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(*)