Find Us On Social Media :

Rachel Vennya Terancam Hukuman Pidana atas Kasus Kabur Karantina, Ibunda Berikan Pesan Menyentuh Ini

By Daniel Ahmad, Senin, 15 November 2021 | 17:51 WIB

Viens Tasman dan Rachel Vennya

Tidak hanya Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP juga menjadi tersangka.

Polisi sendiri beberapa kali menyebut bahwa alasan Rachel dan kawan-kawan tidak ditahan adalah karena alasan kooperatif dan ancaman pidananya hanya satu tahun.

Keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah Penyakit dan UU kekarantinaan.

Heboh kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya Twitter, yang kemudian dikonfirmasi Komando Daerah Militer Jaya.

Salah seorang warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan melihat Rachel Vennya dan kekasihnya, kabur hanya tiga hari setelah menjalani karantina.

Rachel Vennya yang saat itu baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalankan karantina selama 7 hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.

Baca Juga: Begini Kata Polisi Usai Rachel Vennya Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina

Diduga bahwa Rachel Vennya bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun, Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.

(*)