"Mereka lebih menderita karena tidak cuma psikologisnya yang terkena, tapi kehilangan uang yang diperoleh dari jual tanah, gadai motor atau pinjam uang dari pihak ketiga," tutur Odie.
Seperti diketahui, pihak berwajib resmi menetapkan Olivia Nathania dan 4 tersangka lain, FM, ES, R, dan SN dari kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.
Olivia dan keempat tersangka itu kini ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan tengah menjalani pemeriksaan perdana di gedung Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.
Selain itu, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 September 2021.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
(*)