Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Masih teringat jelas di benak publik tentang kasus sate beracun yang menewaskan anak Ojek Online (Ojol) di Bantul pada Bulan Ramadhan 2021 lalu.
Ya, Bandiman yang merupakan seorang driver Ojol sekaligus ayah korban pun harus menerima kenyataan pahit kepergian sang putra karena paket sate yang ia bawa pulang.
Dikutip Grid.ID dari TribunJogja.com pada Senin (15/11/2021), NA (25) yang merupakan pelaku meminta Bandiman untuk mengantarkan paket sate pada Minggu (25/4/2021).
Saat itu, NA hanya mengatakan bahwa sate tersebut merupakan takjil untuk si penerima.
Namun, sesampainya di rumah penerima, pemilik rumah menolak sate tersebut karena merasa tidak memesannya dan meminta Bandiman membawa pulang sate yang ia antar.
Tak pikir panjang, Bandiman langsung membawa pulang dan memberikan sate tersebut kepada istri dan anaknya.
Tak berselang lama, NFT, putra Bandiman pun langsung meninggal dunia usai menyantap sate tersebut.
Sosok NA (25) yang mengirimkan sate itu pun langsung diringkus polisi setelah 4 hari pasca kejadian meninggalnya NFT.
Lalu, bagaimana nasib NA kini?
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Senin (15/11/2021), baru-baru ini, tuntutan hukuman untuk NA pun diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lantaran perbuatannya yang berniat untuk meracuni seseorang hingga salah sasaran dan mengakibatkan NFT meninggal dunia, NA dituntut 18 tahun penjara.
Pasalnya, pelaku dinilai telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan menggunakan racun sianida di sate yang dimakan oleh korban.
Tuntutan hukuman itu diajukan saat persidangan yang digelar secara daring pada Senin (15/11/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap di tahan," kata Jaksa.
Selain hukuman kurungan penjara, jaksa juga berharap agar terdakwa dikenai biaya perkara yakni Rp 2.500.
Kendati begitu, hakim masih memberikan kesempatan kepada NA untuk mengajukan pledoi pada sidang berikutnya yakni Senin (22/11/2021) nanti.
(*)