Find Us On Social Media :

Masih Ingat Kasus Sate Berancun yang Tewaskan Anak Ojol di Bantul? Begini Nasib Pelakunya Sekarang

By Mahdiyah, Selasa, 16 November 2021 | 08:13 WIB

Begini nasib NA, pelaku yang mengirimkan paket sate beracun pada bulan ramadhan 2021 lalu di Bantul.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Masih teringat jelas di benak publik tentang kasus sate beracun yang menewaskan anak Ojek Online (Ojol) di Bantul pada Bulan Ramadhan 2021 lalu.

Ya, Bandiman yang merupakan seorang driver Ojol sekaligus ayah korban pun harus menerima kenyataan pahit kepergian sang putra karena paket sate yang ia bawa pulang.

Dikutip Grid.ID dari TribunJogja.com pada Senin (15/11/2021), NA (25) yang merupakan pelaku meminta Bandiman untuk mengantarkan paket sate pada Minggu (25/4/2021).

Saat itu, NA hanya mengatakan bahwa sate tersebut merupakan takjil untuk si penerima.

Namun, sesampainya di rumah penerima, pemilik rumah menolak sate tersebut karena merasa tidak memesannya dan meminta Bandiman membawa pulang sate yang ia antar.

Tak pikir panjang, Bandiman langsung membawa pulang dan memberikan sate tersebut kepada istri dan anaknya.

Tak berselang lama, NFT, putra Bandiman pun langsung meninggal dunia usai menyantap sate tersebut.

Baca Juga: Kasus Sate Sianida Salah Sasaran di Yogyakarta Temukan Babak Akhir, Terdakwa NA Mendapat Hukuman 18 Tahun Penjara

Sosok NA (25) yang mengirimkan sate itu pun langsung diringkus polisi setelah 4 hari pasca kejadian meninggalnya NFT.

Lalu, bagaimana nasib NA kini?

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Senin (15/11/2021), baru-baru ini, tuntutan hukuman untuk NA pun diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lantaran perbuatannya yang berniat untuk meracuni seseorang hingga salah sasaran dan mengakibatkan NFT meninggal dunia, NA dituntut 18 tahun penjara.

Pasalnya, pelaku dinilai telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan menggunakan racun sianida di sate yang dimakan oleh korban.

Tuntutan hukuman itu diajukan saat persidangan yang digelar secara daring pada Senin (15/11/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap di tahan," kata Jaksa.

Baca Juga: Lima Tahun Pasca Istrinya Meninggal Setelah Seruput Kopi Sianida Jessica Wongso, Begini Kondisi Suami Wayan Mirna Salihin, Sempat Pergi dari Jakarta dan Digadang-gadang Jadi Gubernur Seperti Ahok

Selain hukuman kurungan penjara, jaksa juga berharap agar terdakwa dikenai biaya perkara yakni Rp 2.500.

Kendati begitu, hakim masih memberikan kesempatan kepada NA untuk mengajukan pledoi pada sidang berikutnya yakni Senin (22/11/2021) nanti.

Baca Juga: Dinilai Sudah Korek Kembali Luka Lama hingga Jalan Cerita Ngaco, Ayah Mirna Minta Tayangan Serial Sianida Dihentikan, Begini Komentar Raam Punjabi

(*)