Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pad Senin (15/11/2021), jaksa penuntut umum beberkan alasan menuntut NA dihukum 18 tahun penjara.Terhitung sudah tiga kali NA membeli racun sejak 2020, pertama pada Juli 2020, kedua saat Januari 2021, dan terakhir sebelum kasus ini terjadi, Maret 2021.Jaksa penuntut umum membeberkan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa NA membeli Kalium Sianida (KCN), Natrium Sianida (NaCN), dan satu barang bukti lain yang tidak disebutkan secara rinci.Pembunuhan berencana ini semakin diperjelas dengan adanya riwayat belanja di akun NA pada salah satu aplikasi belanja daring.Meski demikian, jaksa juga menyebut bahwa sikap kooperatif NA selama penyelidikan dan persidangan menjadikan hukumannya diperingan.Pengakuan dan penyesalan NA juga ikut andil meringankan hukumannya."Terdakwa menyesali perbuatannya," ujar Hadi.
Baca Juga: Kasus Sate Sianida Salah Sasaran di Yogyakarta Temukan Babak Akhir, Terdakwa NA Mendapat Hukuman 18 Tahun Penjara(*)