Find Us On Social Media :

Terdakwa NA Kasus Sate Sianida Jogjakarta Akan Jalani Hukumannya, Ternyata Ini Alasan Jaksa Menuntut Nani Dihukum 18 Tahun Penjara

By Annisa Marifah, Selasa, 16 November 2021 | 10:57 WIB

Kasus sate sianida temukan babak akhir, ternyata ini alasan jaksa tuntut NA 18 tahun penjara.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa MarifahGrid.ID -  Kasus sate sianida yang terjadi di Jogjakarta menemukan babak akhir.Melansir Tribunbogor.com, sidang kasus sate sianida ini digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul.Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum Nur Hadi Yutama menuntut NA dihukum karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.Ia juga meminta NA dihukum selama 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara."Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NA selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara," ungkap Hadi.Menurut jaksa penuntut umum, yang memberatkan hukuman NA adalah fakta bahwa  ia telah beberapa kali merencanakan pembunuhan.NA sudah beberapa kali merencanakan pembunuhan dengan membeli racun secara daring.

Baca Juga: Masih Ingat Kasus Sate Berancun yang Tewaskan Anak Ojol di Bantul? Begini Nasib Pelakunya Sekarang

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pad Senin (15/11/2021), jaksa penuntut umum beberkan alasan menuntut NA dihukum 18 tahun penjara.Terhitung sudah tiga kali NA membeli racun sejak 2020, pertama pada Juli 2020, kedua saat Januari 2021, dan terakhir sebelum kasus ini terjadi, Maret 2021.Jaksa penuntut umum membeberkan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa NA membeli Kalium Sianida (KCN), Natrium Sianida (NaCN), dan satu barang bukti lain yang tidak disebutkan secara rinci.Pembunuhan berencana ini semakin diperjelas dengan adanya riwayat belanja di akun NA pada salah satu aplikasi belanja daring.Meski demikian, jaksa juga menyebut bahwa sikap kooperatif NA selama penyelidikan dan persidangan menjadikan hukumannya diperingan.Pengakuan dan penyesalan NA juga ikut andil meringankan hukumannya."Terdakwa menyesali perbuatannya," ujar Hadi.

Baca Juga: Kasus Sate Sianida Salah Sasaran di Yogyakarta Temukan Babak Akhir, Terdakwa NA Mendapat Hukuman 18 Tahun Penjara(*)