Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Masih ingat kasus sate sianida salah sasaran?
Ya, kiriman sate sianida yang seharusnya ditujukan Nani Apriliani Nurjaman (25) untuk Tomi, sang mantan kekasih, justru dimakan oleh anak driver ojol yang mengantar kiriman tersebut.
Pelaku pengirim sate sianida salah sasaran itu kini telah dituntut 18 tahun penjara dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, pada Senin (16/11/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa apa yang telah dilakukan Nani adalah bagian dari tindakan pembunuhan berencana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 340 UUD Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NA selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara," ujar jaksa Nur Hadi Yutama, dikutip dari Tribun Jakarta.com, Selasa (16/11/2021).
Dikatakan JPU bahwa hal yang memberatkan Nani adalah karena pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang, dengan cara membeli racun sianida sebanyak 3 kali secara online.
Penyidik juga menemukan history Nani di mesin pencarian internet bahwa dirinya pernah mencari informasi terkait 6 racun paling mematikan di dunia pada 18 Februari.
Tak hanya itu, Nani juga pernah mencari informasi terkait pembunuhan dengan menggunakan sianida.