"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli racun sianida secara online," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain, pertimbangan yang meringankan tuntutan Nani adalah sikapnya yang terus terang dan mengakui kesalahan di persidangan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum."
"Terhadap tuntutan tersebut terdakwa NA boleh mengajukan permohonan atau pembelaan. Dan tim penasihat hukum dipersilakan untuk melakukan pledoinya," ujar jaksa Nur Hadi.
JPU yang ada dalam persidangan tersebut adalah Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Sedangkan sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.
Anwar Ary, salah satu kuasa hukum Nani berencana akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) untuk sang klien.
Namun, pihaknya masih menunggu salinan tuntutan dari JPU.
"Tuntutan Nani belum sampai ke kami ya, dari tim akan kita sampaikan," tandasnya.
(*)