Find Us On Social Media :

Masih Ingat Kasus Sate Sianida Salah Sasaran? Pelaku Dituntut 18 Tahun Penjara karena Dianggap Lakukan Pembunuhan Berencana

By Citra Widani, Selasa, 16 November 2021 | 14:49 WIB

Sidang kasus sate sianida di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (15/11/2021)

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Masih ingat kasus sate sianida salah sasaran?

Ya, kiriman sate sianida yang seharusnya ditujukan Nani Apriliani Nurjaman (25) untuk Tomi, sang mantan kekasih, justru dimakan oleh anak driver ojol yang mengantar kiriman tersebut.

Pelaku pengirim sate sianida salah sasaran itu kini telah dituntut 18 tahun penjara dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, pada Senin (16/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa apa yang telah dilakukan Nani adalah bagian dari tindakan pembunuhan berencana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 340 UUD Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NA selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara," ujar jaksa Nur Hadi Yutama, dikutip dari Tribun Jakarta.com, Selasa (16/11/2021).

Dikatakan JPU bahwa hal yang memberatkan Nani adalah karena pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang, dengan cara membeli racun sianida sebanyak 3 kali secara online.

Penyidik juga menemukan history Nani di mesin pencarian internet bahwa dirinya pernah mencari informasi terkait 6 racun paling mematikan di dunia pada 18 Februari.

Tak hanya itu, Nani juga pernah mencari informasi terkait pembunuhan dengan menggunakan sianida.

Baca Juga: Kadung Bikin Netizen Indonesia Geram Gegara Sebut Wayang Kulit dari Malaysia, Begini Tanggapan Adidas, Singgung Soal Inspirasi hingga Ketidaksengajaan

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli racun sianida secara online," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.  

Di sisi lain, pertimbangan yang meringankan tuntutan Nani adalah sikapnya yang terus terang dan mengakui kesalahan di persidangan.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum."

"Terhadap tuntutan tersebut terdakwa NA boleh mengajukan permohonan atau pembelaan. Dan tim penasihat hukum dipersilakan untuk melakukan pledoinya," ujar jaksa Nur Hadi.

JPU yang ada dalam persidangan tersebut adalah Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

Sedangkan sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Anwar Ary, salah satu kuasa hukum Nani berencana akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) untuk sang klien.

Namun, pihaknya masih menunggu salinan tuntutan dari JPU.

"Tuntutan Nani belum sampai ke kami ya, dari tim akan kita sampaikan," tandasnya.

Baca Juga: Fantastis! Intip Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Pelihara Singa, Jatah Makannya Saja Bisa 15 Kali Lipat Gaji UMR Jakarta

(*)