Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Seorang wanita di Karawang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk.
Melansir dari Tribun Jabar, wanita tersebut adalah V (45), seorang ibu dengan dua anak.
V dituntut lantaran aduan suaminya yang menganggapnya melakukan KDRT secara psikis akibat sering memarahinya.
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," kata V usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang dikutip Grid.ID dari Tribun Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Kuasa hukum V, Iwan Kurniawan merasa tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano dinilai terlalu memaksakan.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan mempersiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.
Lalu mengutip dari Kompas.com, JPU Glendy Rivano beranggapan bahwa V diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pada suaminya yakni CYC, pria asal Taiwan.