Find Us On Social Media :

Memarahi Suaminya yang Mabuk, Wanita di Karawang Justru Dituntut 1 Tahun Penjara, Begini Kronologinya

By Bella Ayu Kurnia Putri, Selasa, 16 November 2021 | 14:37 WIB

V (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang.

"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap JPU Glendy Rivano, dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (11/11/2021).

Selain itu Glendy mengatakan bahwa V juga sering memarahi suaminya dengan kata-kata kasar hingga melakukan pengusiran.

Hal itulah yang rupanya menyebabkan psikis CYC terganggu.

“Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy.

Semua permasalahan ini bermula dari V yang melaporkan CYC atas kasus penelantaran istri dan anak.

Usai dilaporkan seperti itu, CYC lalu menjalani persidangan di PN Karawang.

Kemudian, V dilaporkan CYC pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 dengan tudingan melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Baca Juga: Nikah 23 Kali di Usia 100 Tahun, Terbongkar Sudah Rahasia Mengejutkan dari Nenek ini, Ternyata Kerap Lakukan Hal ini di Kamar hingga Bikin Sang Suami Mabuk Kepayang

Laporan yang dibuat CYC itu terjadi usai V melaporkannya lebih dulu karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

CYC diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.

Sedangkan V ditetapkan sebagai tersangka pada (11/1/2021).

Lalu dari artikel Kompas.com (16/11/2021), diketahui bahwa kasus ini telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," pungkas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya, Selasa (16/11/2021).

 

 

 

 

(*)