Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Seorang wanita di Karawang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk.
Melansir dari Tribun Jabar, wanita tersebut adalah V (45), seorang ibu dengan dua anak.
V dituntut lantaran aduan suaminya yang menganggapnya melakukan KDRT secara psikis akibat sering memarahinya.
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," kata V usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang dikutip Grid.ID dari Tribun Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Kuasa hukum V, Iwan Kurniawan merasa tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano dinilai terlalu memaksakan.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan mempersiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.
Lalu mengutip dari Kompas.com, JPU Glendy Rivano beranggapan bahwa V diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pada suaminya yakni CYC, pria asal Taiwan.
"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap JPU Glendy Rivano, dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (11/11/2021).
Selain itu Glendy mengatakan bahwa V juga sering memarahi suaminya dengan kata-kata kasar hingga melakukan pengusiran.
Hal itulah yang rupanya menyebabkan psikis CYC terganggu.
“Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy.
Semua permasalahan ini bermula dari V yang melaporkan CYC atas kasus penelantaran istri dan anak.
Usai dilaporkan seperti itu, CYC lalu menjalani persidangan di PN Karawang.
Kemudian, V dilaporkan CYC pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 dengan tudingan melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Laporan yang dibuat CYC itu terjadi usai V melaporkannya lebih dulu karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
CYC diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.
Sedangkan V ditetapkan sebagai tersangka pada (11/1/2021).
Lalu dari artikel Kompas.com (16/11/2021), diketahui bahwa kasus ini telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," pungkas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya, Selasa (16/11/2021).
(*)