Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Kasus kiriman sate sianida yang salah sasaran hingga menewaskan anak pengemudi ojek online di Bantul, Yogyakarta masih berlangsung.
Melansir dari Kompas.com, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut sang pelaku, NA hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa mengajukan tuntutan itu karena menilai NA telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap di tahan," kata jaksa membacakan tuntutan, dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (15/11/2021).
Selain tuntutan 18 tahun penjara, jaksa juga meminta hakim untuk membebankan biaya perkara pada NA sebesar Rp 2.500.
Usai mendapatkan tuntutan itu, hakim juga memberikan NA kesempatan untuk melakukan pledoi pada (22/11/2021).
Selanjutnya mengutip dari Tribun Jogja, melalui keterangan JPU, sesuatu yang memberatkan NA adalah karena telah merencanakan perbuatannya dengan membeli tiga kali racun sianida secara online.