Tuntutan tersebut dijatuhkan kepada Valencya oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan KDRT .Valencya dituntut atas aduan suaminya yang menganggapnya telah melakukan KDRT psikis karena sering memarahinya.Ia disebut telah melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.Melansir dari Kompas.com, Valencya yang tak menyangka omelannya tersebut dijadikan alat bukti untuk melapor ke polisi pun menyindir kasusnya lewat sebuah pernyataan.Bak belajar dari kasusnya, ia berpesan kepada para ibu untuk tak memarahi suami mereka jika pulang dalam kondisi mabuk."Ini perhatikan ibu-ibu se Indonesia, tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," kata Valencya yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (16/11/2021).Sementara itu, pihak kuasa hukum Valencya mengungkapkan akan mempersiapkan pledoi dalam persidangan pekan ini.Kuasa hukum Valencya menyebut bahwa dalam kasus KDRT psikis ini harus benar-benar nyata bukti tindakan KDRT psikis terdakwa.
(*)