"Yang terlapor kan hanya Rafly dan Oi awalnya,(Rafly malah ga ditahan) ya, makanya. Daya sensitivitasnya harus lebih ke situ lagi," tutur Farhat Abbas.
Seperti diketahui, pihak berwajib resmi menetapkan Olivia Nathania dan empat tersangka lain, FM, ES, R, dan SN dari kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.
Putri pedangdut Nia Daniaty itu sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 11 November lalu.
Selain itu, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
(*)